Sikat Habis! Dalang Bom Terminal Kampung Melayu dan Thamrin Dijatuhi Hukum Mati

Irsyaad Wijaya - Jumat, 18 Mei 2018 | 14:00 WIB

Aman Abdurrahman otak bom terminal Kp Melayu dan Thamrin dihukum mati (Irsyaad Wijaya - )

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

(BACA JUGA: Siswa SMA dan SMK Bahagia Dapat 'SMS', Ini Isinya Pemerintah Berjanji Ganti Semua Mobil dan Motor Yang Hangus Imbas Ledakan Bom di Surabaya, )

Pengeboman di terminal Kampung Melayu dilakukan Mei 2017 silam dan membuat lumpuh pelayanan bus TransJakarta.

Sementara Bom Thamrin 2016 membuat lumpuh lalu lintas di urat nadi Ibukota selama hampir seharian.