Mobil Rusak Akibat Ledakan Bom Teroris Bisa Dicover Asuransi, Asal Ada Perluasan Tanggungan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 17 Mei 2018 | 14:00 WIB

Toyota Avanza korban ledakan bom di Polrestabes Surabaya (Irsyaad Wijaya - )

"Untuk asuransi Adira Autocilin biaya premi tambahan untuk SRCC adalah 0,05% harga pertanggungan mobil," lanjut Faridha.

Buat contoh dengan menggunakan simulasi premi milik Asuransi Raksa (raksaonline.com), biaya premi dasar untuk mobil baru pelat B (DKI Jakarta) dengan harga jual Rp 178 juta adalah Rp 4.396.600.

Untuk perluasan jaminan Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC) dikenakan biaya tambahan Rp 89.000 alias 0,05% dari harga pertanggungan mobil.

Jadi total premi mobil menjadi Rp 4.485.600.