(BACA JUGA: Cari Motor Matik Dibawah Rp 16 Jutaan? Simak Nih Pilihanya)
Kedua, pengemudi wanita tersebut wajib memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku.
Yang ketiga, pengemudi wanita harus bebas dari penyakit menular dan tidak memiliki catatan kriminal.
Selain ketiga peraturan di atas, pengemudi wanita di Arab Saudi yang mengoperasikan layanan transportasi keluarga hanya boleh beroperasi di kota tempat lisensi dikeluarkan.
Selain itu, mereka juga dilarang untuk mengangkut penumpang pria yang hanya seorang diri atau bepergian bersama anak kecil.
Pengemudi wanita di Arab Saudi akan dikenai denda sebesar 5.000 riyal atau setara dengan Rp 18,7 juta jika mengangkut penumpang pria seorang diri.
(BACA JUGA: Langsung Sikat! Datsun GO dan GO+ Panca Model Lama VIN 2018 Diskon Gede Sampai Rp 15Juta)
Denda yang sama juga akan dikenakan pada wanita bukan kebangsaan Arab Saudi yang nekat mengemudikan kendaraan layanan transportasi keluarga.
Juga dengan wanita Arab Saudi yang nekat mengoperasikan kendaraannya di kota yang bukan tempat dikeluarkannya lisensi mereka.
Denda sebesar 2.000 riyal atau setara dengan Rp 7,5 juta diberlakukan jika wanita tersebut mengangkut pria dan anak kecil serta memperbolehkannya duduk di kursi depan di samping pengemudi.
Bukan cuma untuk pengendara, Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi juga menetapkan 11 syarat lainnya untuk tipe kendaraan yang digunakan.
Antara lain harus merupakan kendaraan 7-seaters atau memiliki 7 kursi, menggunakan AC.
(BACA JUGA: Asik..Bayar Tol Jakarta Sampai Surabaya Musim Lebaran Tahun Ini Cuma Rp 300 Ribuan)
Serta warna dan penampilan sesuai dengan ketentuan, serta usia kendaraan tidak boleh berusia lebih dari 5 tahun.
Aturan-aturan ini dibuat agar tetap menyelaraskan dengan hukum syariah yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Wah, ribet juga ya?
Tapi setidaknya para wanita Arab Saudi sudah bisa bernapas lebih lega karena diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya hanya mereka pendam.