(BACA JUGA: Jeep Wrangler Rubicon Disita KPK Dari OTT Pegawai Kementerian Keuangan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan dinas jelang Lebaran.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik Lebaran, rawan akan konflik kepentingan.
"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Febri menegaskan, aparatur sipil negara harus memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas.
Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.