Otomania.com - Di Kota Bekasi ada sekitar 50.000 kendaraan bermotor mengemplang pajak.
Termasuk di dalamnya mobil dan motor.
Data pengempang pajak tersebut diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan Samsat Kota Bekasi bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi.
"Kami akan rapatkan langkah yang bakal dilakukan untuk para pengemplang pajak ini," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Gumiwan.
"Pokoknya kita akan terus kejar kepada mereka yang belum bayar pajak," ujar Gumiwan lagi saat ditemui di lokasi Samsat Keliling di dekat Lapangan Multiguna, Jalan Underpass Raya Bekasi, Kota Bekasi, Senin (7/5/2018).
(BACA JUGA: Begal Gaya, Ajak Pacar Jalan Pakai Mobil Rampasan, Dicegat Pemilik Asli dan Diamuk Warga)
Sementara itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi menetapkan target pajak kendaraan bermotor Rp 928,8 miliar.
Untuk mencapai target itu, maka dilakukan pelayanan Samsat Keliling secara rutin.
Selain itu, petugas melakukan operasi gabungan untuk merazia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Untuk dapat mencapai target itu, kami terus berikan himbauan agar masyarakat segera membayarkan pajaknya," tutur Gumiwan.
Dia menjelaskan, hingga April ini, pajak yang sudah terkumpul Rp 326,29 miliar atau 35,13 persen.
Potensi pajak kendaraan Kota Bekasi yaitu 1.459.933 unit objek pajak pada tahun 2017. Kendaraan yang sudah membayar pajak sebanyak 913.011 unit objek pajak.
Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau belum membayar pajak hingga April 2018 sebanyak 546.922 unit objek pajak atau sekitar 37,46 persen.
"Target sebesar mungkin, diharapkan bisa mencapai 100 persen," ujar Gumiwan lagi.