Modal Obeng, Bongkar Rumah, Gasak Motor, Grup Maling Ini Berakhir di Penjara

Irsyaad Wijaya - Minggu, 6 Mei 2018 | 15:00 WIB

3 pelaku maling rumah kosong dibekuk polisi Polres Metro Bekasi (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Kojek, Belo, dan Bari tiga pelaku pencurian rumah kosong dibekuk polisi setelah berhasil melancarkan aksinya di dua daerah berbeda. 

Yakni Kelurahan Mustikasari dan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Ketiganya diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cipendawa, Bekasi Timur.

"Pelaku melakukan aksi pada 1 dan 2 mei 2018, di wilayah Kelurahan Mustikasari dan Bantar Gebang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jairus Saragih, di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (4/5/2018).

Dia menambahkan, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak satu tahun lalu lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup.

(BACA JUGA: Lucu...Enggak Tahu Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Mau Tanya Suami di Rumah)

Dari pengakuan ketiga pelaku, puluhan rumah telah menjadi korban aksi pencurian mereka, ketiganya biasa mengincar rumah-rumah kosong di kawasan Jatiasih, Bekasi Timur, Bantar Gebang, Mustikajaya, bahkan sampai ke kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Mereka dalam melancarkan aksinya berbagi peran, dua orang sebagai eksekutor, sedangkan satu orang lagi berjaga di luar memantau situasi," kata Jairus.

Modus pelaku dalam membobol rumah kosong yakni dengan cara mencungkil pintu atau jendela dengan menggunakan obeng.

Kemudian bandit itu langsung menggasak barang-barang berharga seperti laptop dan telepon genggam.

"Semua barang-barang berharga, bahkan motor juga mereka bawa ketika itu memungkinkan," ujarnya

(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Diisukan Bakal Gabung Suzuki, Eh... Bos Suzuki Malah Komentar Begini)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, enam buah handphone, dua buah obeng besi yang digunakan untuk mencungkil pintu atau jendela rumah.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.