Yang Lain Diadang, Pengendara Motor Ninja Diloloskan, Ini Alasan Pihak Polisi

Fedrick Wahyu - Rabu, 2 Mei 2018 | 19:30 WIB

Polisi meloloskan anggota TNI yang melintas di jalan layang Casablanca, Jaksel. (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Masih banyak pengendara motor yang nekat melewati jalan layang non tol (JLNT) Kasablanca meski ada razia dari pihak kepolisian.

Bahkan, Polisi sampai kewalahan menilang karena jumlah pemotor yang banyak.

Tapi ada kejadian heboh saat polisi mundur dan enggak berani menilang pengendara Ninja 250.

Sekitar 4 hari lalu viral video Polisi yang sedang razia membiarkan pemakai Kawasaki Ninja 250 Fi melewati jalan layang non tol Casablanca-Kampung Melayu.

(BACA JUGA: Ngeri...Detik-detik Motor Ketabrak Kereta, Masinis Sampai Teriak Histeris)

Setelah ramai di sosial media, pihak Kepolisian di akun resmi Instagram, @Polantasindonesia, menjawab alasan kenapa Polisi tidak bisa menilang pengguna Kawasaki Ninja 250 Fi.

Dipastikan pengguna Kawasaki Ninja 250 Fi berprofesi TNI AD.

Berikut penjelasan Kepolisian lewat akun @Polantasindonesia di Instagram.

Banyak message yang masuk, dimintai pendapatnya tentang video ini, baiklah akan kami coba jawab berdasarkan pengalaman kami dilapangan. . .

Sebenarnya ketika ada giat razia/penindakan dijalan raya terkait pelanggaran laluintas, memang sebaiknya melibatkan dari unsur POLISI MILITER (PM) maupun PROVOST POLRI.

(BACA JUGA: Bikin Kaget! Empat Jawara Bawa Golok Adang Pemakai Motor, Ternyata Anggota Polisi Lagi Razia)

Karena apa, ya untuk mengantisipasi kejadian seperti di video ini. . .

Analoginya seperti ini, misal nih, misal ya , ketika sedang penindakan ada dari rekan TNI yang lakukan pelanggaran, kalau misal melibatkan PM ya enak aja yang nindak, tapi kalau misal seperti diatas, kami yang dilapangan dilema juga, disisi lain rekan TNI tunduk pada peradilan militer, disisi lain kebetulan melakukan pelanggaran lalin, jika ditindak jelas bukan ranah kami, dibiarkan ya nanti masyarakat yang liat nilainya polisi pilih kasih, tidak berani, dll.

Ya yang bisa kami lakukan minimal kasih teguran, itupun kalau pelanggarnya terima, karena terkadang malah tidak terima dan situasi jadi tidak kondusif.

Nah kalau misal POLISI yang ngelanggar gimana? Ya penjelasannya kurang lebih seperti paragraf sebelumnya, hanya saja nanti argumennya bahwa yang berhak nindak anggota POLISI adalah dari P3D/PROPAM/PROVOST POLRI

(BACA JUGA:  Kasih Hukuman Sudah, Kasih Penghargaan Sudah, Polisi Berharap Jangan Ada Lagi Yang Ditilang)

Oleh karena itu, ya mohon maaf kalau ada anggapan tidak adil, pilih-pilih, dsb. dari netizen, tapi coba anda sekalian telaah kembali penjelasan diatas, agar tau bagaimana secuil dari sekian banyak kendala/tantangan kami dalam penindakan pelanggaran lalin.

Lebih dan kurangnya mohon maaf, tidak ada niatan untuk mencari pembenaran ataupun menyinggung pihak lain, terima kasih.