Kena! Jaringan Pemalsuan STNK Diringkus Polisi, Dijual Rp 500-700 Ribu Per Lembar

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 28 April 2018 | 11:40 WIB

Barang bukti penangkapan pelaku pemalsuan STNK Palsu (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pihak kepolisian meringkus dua pelaku jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polsek Kemayoran menangkap tersangka bernama Aldo (22) dan Michael (27) di sekitar Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/4) dini hari.

Kompol Syaiful Anwar menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menceritakan terdapat sindikat yang memalsukan STNK di wilayah hukum Kemayoran.

"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyidikan bahwa terdapat perbuatan penipuan yaitu pembuatan STNK palsu. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya dan kami dapat menyita alat bukti," ujar Syaiful di Polsek Kemayoran, Jumat (27/4).

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut selama 1 tahun.

(BACA JUGA: Helm Asal Indonesia, RSV, Jadi Official Merchandise Tim Gresini Moto2)

Dalam kurun waktu itu, mereka berhail mencetak sebanyak 20 STNK palsu.

"Proses pemesanannya melalui SMS, pemesan mengirimkan data-data kendaraan bermotornya seperti nomor mesin, nomor plat angka dan kemudian tahun pembuatan kendaraannya," ujarnya.

Sebanyak 20 orang pemesan STNK palsu mengetahui jaringan Aldo dan Michael melalui mulut ke mulut.

Per lembar alias per STNK dipatok Rp 500.000-700.000 untuk kendaraan roda dua dan empat.