Jokowi Diminta Kaji Ulang Tentang Aturan Modifikasi Motor

Fedrick Wahyu - Rabu, 11 April 2018 | 17:00 WIB

Aturan soal modifikasi diminta untuk dikaji ulang (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Presiden Joko Widodo memang gencar mendorong industri kreatif di tanah air. Salah satunya adalah dalam bidang modifikasi motor.

Namun, asosiasi yang mewadahi para pelaku industri kreatif motor kustom, Innovative and Creative Automotive Society (Increase) menilai peraturan tentang kendaraan roda dua layak jalan perlu dikaji ulang.

Hal itu bertujuan demi menyelaraskan aturan, agar bisa mendukung perkembangan industri modifikasi kendaraan.

Saat ini peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

(BACA JUGA:Nggak Kalah Sama Mobil Pribadi, Bus Ini Terjangkit Virus Modifikasi)

Dalam peraturan tersebut, diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor, maupun ukuran dan posisi penempatannya. Komponen yang disebutkan diantaranya sepakbor, knalpot dan spion.

"Apakah peraturan yang berlaku saat ini sudah mendukung industri modifikasi? Kalau menurut kami, perlu dikaji kembali," kata Pendiri Increase Joko Iman Santoso, Senin (9/4/2018).

Elders Garage
Chopper milik Presiden Jokowi

Iman mengaku usulannya itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo di sela-sela turing yang dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (8/4/2018).

Sebagai pejabat yang punya misi memajukan industri modifikasi motor kustom, Iman berharap Jokowi mampu mengakomodir usulan tersebut.