Otomania.com - Grab Indonesia berikan jawaban terkait dengan permintaan pemerintah untuk mengganti statusnya dari aplikasi penyedia jasa layanan transportasi online menjadi perusahaan transportasi online. Pihaknya tak bisa langsung meng-iyakan.
"Kami melihat ini sebagai masukan yang baik, tapi harus dilihat dari berbagai aspek kami, mitra, penumpang, dan badan hukum yang bekerja sama dengan kami seperti koperasi maupun perseroan terbatas," tutur Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Jumat (6/4).
Pihak Grab Indonesia kata Ridzki belum tentukan sikap. Tapi, sudah mengetahui permintaan dari Kementerian Perhubungan (KemenHub) dan meminta waktu untuk bertemu dengan pihak terkait.
(BACA JUGA: Pertemuan 3 Petinggi Negara, Pimpinan Grab dan Go-Jek, Sepakat Naikkan Tarif)
"Salah satu pertimbangan kami adalah perusahaan transportasi kena daftar negatif investasi (DNI). Walaupun, kami terbuka untuk opsi itu dan mendukung timeline dari pemerintah," kata Ridzki.