Otomania.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan tegas bagi pemilik yang memarkir mobilnya sembarangan. Tak jarang, petugas dari Dinas Perhubungan menderek paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
Padahal dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan tertulis, setiap jalan dapat digunakan sebagai tempat berhenti atau parkir. Tapi dengan syarat tak ada rambu-rambu yang terpasang dan melarangnya.
Nah, bagi pemilik yang ingin memarkirkan mobilnya ada baiknya hindari 8 lokasi berikut ini sesuai yang ada di pasal 1 PP di atas:
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Pada jalur khusus pejalan kaki.
3. Pada tikungan.
4. Di atas jembatan.
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.