Otomania.com - Budaya di Indonesia kerap manfaatkan jalan di depan rumah sebagai tempat menggelar acara atau hajatan. Lalu, bagaimana legalitasnya secara hukum jika memakai fasilitas umum tersebut? Lalu bagaimana mendapat izinnya?
Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan boleh saja, tapi ada syaratnya. "Sepanjang ada surat izin giat masyarakat (diperbolehkan)," kata Kombes Kingkin di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Lebih lanjut, Dirinya menerangkan Jalan raya yang ada di depan rumah, provinsi, kota/kabupaten, dan desa adalah fasilitas umum untuk bersama bukan dimiliki perseorangan. Jika ada masyarakat yang akan memakai agar membuat surat izin.
"Minta izin terlebih dahulu dari pihak Polres dan Polsek setempat supaya diperbolehkan adakan acara," kata Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda.
(BACA JUGA: Buntut Panjang Penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk Dagang di Jakarta)
Mengenai pesta pernikahan yang rata-rata menutup sebagian jalan, diperbolehkan asal masyarakat disekitar lingkungan berkenan. Tapi berbeda hal jika sampai menutup seluruh badan jalan.
Penyelenggara hajatan harus dipastikan ada jalan alternatif lain untuk pengalihan arus. "Diperbolehkan tapi enggak boleh tutup total, tetap harus ada akses untuk lalu lintasnya atau rekayasa lalu lintas," jelasnya.
Jika berniat menutup seluruh badan jalan ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya, mengjukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak antara lain, Kapolda setempat yang bisa diwakilkan lewat Direktur Lalu Lintas terkhusus jika gunakan jalan nasional dan provinsi.
Yang kedua, izin ke Kapolres/Kapolresta setempat jika menggunakan jalan Kabupaten/Kota. Nah jika gunakan jalan desa atau kampung ajukan permohonan ke Kapolsek/Kapolsekta setempat.
(BACA JUGA: Sering Lihat Garis Ini di Jalan, Sudah Tahu Artinya Belum?)