Otomania.com - Pemerintah memberikan mandat agar seluruh perusahaan transportasi online terdaftar di Kementerian Perhubungan. Aturan ini sebagai cara agar lebih mudah dalam pengaturannya dan bisa mendapat perlakuan khusus.
"Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (1/4/2018).
Selama ini, menurut Budi Karya, pemerintah kesulitan mengatur, karena perusahaan aplikasi transportasi online tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi.
Jika sudah terdaftar, harapannya pemerintah lebih mudah mengontrol dan memberikan perlakuan khusus sesuai dengan model bisnisnya. Pasalnya, antara perusahaan berbasis online beda dengan konvensional.
(BACA JUGA: Driver Ojek Online Ngotot Kenaikan Tarif Sebesar Rp 3.500 per Km)
"Meskipun telah terdaftar sebagai perusahaan transportasi, mereka tetap diberi perlakuan khusus agar sesuai dengan model bisnisnya," ujar Budi Karya
Langkah ini diambil Menhub sebagai tindak lanjut kisruh yang didemokan driver online karena tarif terlampau murah. Budi Karya juga mengatakan bakal melakukan revisi beberapa pasal di Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.108 tahun 2017.
Rombakan pasal untuk memanusiawikan para driver online yang sebelumnya berstatus hanya mitra ke depan menjadi hubungan langsung atau karyawan.