Otomania.com - Demi mengatasi antrean sidang tilang di pengadilan yang tergolong lama, Polri sudah menerapkan e-tilang. Ini mempermudah masyarakat tanpa perlu hadir sidang, dan data yang didapat akan lebih akurat.
Bagi yang belum mengetahui mekanisme jika mendapat e-tilang, berikut beberapa hal yang perlu diketahui, dikutip dari laman resmi polri.
Pertama, pelanggar akan mendapat nomor BRI VIRTUAL akun (BRIVA). Selanjutnya kode tersebut digunakan untuk membayar jumlah denda yang dikenakan.
Lalu kedua, jika sudah melakukan pembayaran aplikasi yang ada di petugas dengan nama dan data pelanggar akan berubah hijau, jika masih biru artinya belum lakukan pembayaran denda.
Saat sudah melakukan konfirmasi, pelanggar langsung bisa ambil barang bukti yang dijadikan jaminan oleh petugas.
(BACA JUGA: Bayar Denda Tilang Makin Mudah, Pakai Aplikasi Berbasis Android)
Dengan e-tilang data tilang pelanggar akan langsung terkoneksi dengan back office dan lebih akurat. Bank yang ditunjuk pun juga akan mendapat data denda yang wajib dibayar dengan pasti.