Otomania.com - Tahun 2019 mendatang, para pengguna kendaraan di Jakarta akan dipaksa menggunakan transportasi umum, salah satunya karena sudah diberlakukan sistem Electronic Road Pricing (ERP).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, rencana membebankan biaya pada pengguna mobil dari luar jakarta bisa menekan laju kendaraan pribadi di Ibu Kota. Masyarakat akan lebih memilih menggunakan moda transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
Direncanakan sistem ERP ini akan mulai beroperasi pertengahan 2019 mendatang. Sebab, tahun 2019, moda transportasi umum, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) sudah beroperasi.
(BACA JUGA: OK Otrip Bikin Transportasi Umum di Jakarta)
Selain itu, revitalisasi angkutan umum Non Bus Rapid Transit (BRT) juga telah terintegrasi dengan BRT, MRT, LRT dan moda transportasi lainnya.
"Kita minta waktu soal usulan BPTJ itu (membatasi kendaraan dari luar Ibu Kota). Kalau efektifnya adalah ERP, nah sekarang dalam proses lelang, enam bulan ke depan pasti sudah dapat pemenang, dan pembangunan baru di tahun 2019, jadi sabar," ucap Andri saat dihubungi, Minggu (25/3/2018).
Menurutnya, proses lelang berlangsung cukup lama karena didasarkan pada tiga tahap penilaian. Antara lain kualitas perusahaan, kemampuan keuangan lantaran pendanaan ERP ditanggung perusahaan sepenuhnya, juga tahap evaluasi teknis serta harga melalui ujicoba selama tiga bulan.
(BACA JUGA: DKI Jakarta Dapat Becak Listrik, Transportasi Ramah Lingkungan)
"Kami didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan lelang ini. Setelah pemenang ditemukan, pembangunan segera dilakukan dan ditargetkan pertengahan 2019 sudah beroperasi di dua kawasan yang diatur sebelumnya," jelasnya.
"Nah, kalau pembangunan sudah selesai, kita beli dengan pinjaman uang dari Bank dan kita cicil, paling tiga tahun selesai. Operatornya nanti dari kita," tambah Andri.