Hindari 5 Hal Ini Kalau Nggak Mau Garansi Motor Hondamu Hangus

Fedrick Wahyu - Rabu, 21 Maret 2018 | 17:30 WIB

Ilustrasi mendapatkan servis dari bengkel resmi Honda (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Setiap pembelian motor baru pastinya sudah ada jaminan resmi dari pabrik alias garansi. Salah satunya ketika kita beli motor Honda.

“Garansi ini diberikan setiap membeli motor baru. Meliputi garansi mesin, rangka, kelistrikan, serta sistem injeksi,” kata Djamilah, Customer Care Sub Departement Head Astra Motor Center Jakarta di Cawang, Jakarta Timur (13/3/2018).

Di Honda garansi mesin akan diberikan selama tiga tahun atau 30.000 km, sedangkan garansi mesin injeksi selama lima tahun atau 50.000 km. Sementara garansi rangka serta sistem kelistrikan selama satu tahun atau 10.000 km.

Garansi ini pun juga bisa hangus karena perbuatan si pemilik motor.

(BACA JUGA: Pengin Honda Vario 125 FI Lari Kencang? Modalin Rp 500 Saja)

“Garansi hangus itu di antaranya bisa disebabkan karena tidak melakukan perawatan di bengkel resmi dan memodifikasi motor yang tidak sesuai anjuran pabrikan,” kata Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center Jakarta di Cawang.

Berikut 5 hal yang bisa menghanguskan garansi motor Honda:

1. Buku servis dan garansi hilang atau rusak.

Jika buku servis dan garansi ini hilang atau rusah, sudah pasti tak bisa mendapatkan garansi. Sebab, buku ini adalah alat bukti klaim.

(BACA JUGA: 4 Honda Kuasai Lebih dari Separuh Penjualan Motor Nasional)