Bikin SIM A Umum Rp 100 Ribu Doang di Samsat Daan Mogot, Cuma Sehari

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Maret 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Agar semakin menertibkan masyarakat yang belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) terkhusus A Umum, Kementrian Perhubungan bekerjasama dengan pihak Kepolisian membuka program pembuatan SIM dengan biaya murah.

Sebelumnya sudah dilaksanakan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta. Tapi karena antusiasmenya tinggi, Kemenhub akan mengadakan lagi program serupa di Jakarta.

"Sabtu (17/3/2018), akan saya bikin lagi. Perkiraan jumlahnya bisa dekat 500, diadakan di Kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat," tutur Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Program ini bisa membidik para pengemudi taksi online dan konvensional yang belum punya SIM A umum, karena biaya yang dikenakan hanya Rp 100.000. Jika membuat secara normal tanpa ada program ditarik biaya Rp 170.000.

(BACA JUGA: Sopir Taksi Online Urus SIM A Umum Secara Kolektif dan Murah)

Dengan rincian, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru adalah sebesar Rp 120.000, ditambah biaya uji simulator sebesar Rp 50.000. Ingat datang lebih awal, karena dibatasi kuota hanya 500 orang.

Diundur
Otomania.com mengonfirmasi lagi kepada Budi, Kamis (15/3/2018), ternyata waktu penyelenggaraan diundur satu minggu karena Sabtu (17/3/2018) adalah hari libur nasional. Artinya, penyelengaraan SIM murah dengan kuota 500 pemohon akan dilakukan Sabtu (24/3/2018).