Trik Agar Asuransi Bisa Tanggung Kerusakan Kendaraan Akibat Touring

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Maret 2018 | 14:15 WIB

Ilustrasi touring mobil (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Kerusakan mobil akibat ikuti konvoi atau touring bersama, pihak asuransi tak mau menanggungnya. Hal ini sesuai dengan isi dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 tentang Pengecualian.

Dalam pasal 3 , Sub 1.1, Poin 1.1.2 berbunyi "turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa". Hal ini ditambah dengan penuturan dari Rudiansyah, Public Relation Asuransi Garda Oto yang mengatakan perusahaannya tak sediakan asuransi berbasis event.

“Asuransi untuk konvoi tidak tersedia di Garda Oto. Produk asuransi mobil dibuat berdasarkan risiko, bukan event (konvoi atau touring),” tuturnya.

Tetapi, lanjut Rudiansyah, katakan untuk kendaraan sponsorship event, Garda Oto masih mau kerja sama. “Secara produk dan regulasi memang seperti itu. Kecuali, ada kebutuhan khusus seperti untuk sponsorship event,” lanjutnya.

(BACA JUGA: Keren, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Mudik Pakai Moge Touring BMW)

“Untuk sponsorship, biasanya ada kerjasama antara pembuat event dengan pihak kami. Namun ini bukan untuk ritel,” sambung Rudiansyah.

Dengan kata lain, kita bisa mengajukan proposal kegiatan konvoi atau touring ke pihak asurnasi untuk disponsori. Nantinya, konten sponsor tersebut dapat digunakan untuk menjamin kerusakan kendaraan saat touring.

“Itu pun ada syarat dan ketentuan yang tidak boleh melanggar peraturan pemerintah/ regulator,” jelas Rudiansyah.