Langgar Aturan Ganjil-Genap Tol Cikampek, Bakal Langsung Ditilang

Fedrick Wahyu - Kamis, 8 Maret 2018 | 13:30 WIB

Jasa Marga dan Korlantas Polri lakukan sosialisasi di Pintu Tol Bekasi Barat (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com – Hari ini, Kamis (8/3/2018) pihak Jasa Marga dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pertemuan di Gerbang Tol Bekasi Barat 1. Pertemuan itu beriringan dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraaan golongan I dan II di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang mengarah ke Jakarta.

Sistem ganjil-genap ini akan dilakukan setiap hari pukul 06.00-09.00 WIB. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, untuk hari pertama penindakan masih dalam bentuk fleksibel, namun tak dipungkiri akan ada juga sanksi tilang.

(BACA JUGA: Warga Bekasi Bersiap, Tol Cikampek Bakal Terapkan Ganjil-Genap)

"Mungkin batasannya akan kami ambil contoh dari arah gerbang Tol Bekasi Barat 1 arah Jakarta, kalau dia masih memaksakan akan kita tilang," kata Benyamin di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis (8/3/2018).

GridOto.com / Adam
Jasa Marga dan Korlantas Polri lakukan sosialisasi di Pintu Tol Bekasi Barat

"Saya akan mencoba sampai dua hari, baru setelah itu kami lakukan penindakan. Sebenarnya dari perintah sudah bisa kami tilang pada hari itu, tetapi kami masih fleksibel," ujar Benyamin.

(BACA JUGA: Aksi Bahaya Truk Balapan di Tol Indonesia)

Dirinya juga menegaskan bahwa bagi yang melanggar, dilakukan penindakan tilang dengan denda Rp 500.000. Sistem ganjil-genap ini merupakan program penanganan kemacetan Tol Jakarta-Cikampek, dan akan mulai diterapkan Senin, 12 Maret 2018. Program ini diklaim mampu mengatasi kepadatan di ruas tol tersebut.