Otomania.com – Hari ini, Kamis (8/3/2018) pihak Jasa Marga dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pertemuan di Gerbang Tol Bekasi Barat 1. Pertemuan itu beriringan dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraaan golongan I dan II di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang mengarah ke Jakarta.
Sistem ganjil-genap ini akan dilakukan setiap hari pukul 06.00-09.00 WIB. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, untuk hari pertama penindakan masih dalam bentuk fleksibel, namun tak dipungkiri akan ada juga sanksi tilang.
(BACA JUGA: Warga Bekasi Bersiap, Tol Cikampek Bakal Terapkan Ganjil-Genap)
"Mungkin batasannya akan kami ambil contoh dari arah gerbang Tol Bekasi Barat 1 arah Jakarta, kalau dia masih memaksakan akan kita tilang," kata Benyamin di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis (8/3/2018).
"Saya akan mencoba sampai dua hari, baru setelah itu kami lakukan penindakan. Sebenarnya dari perintah sudah bisa kami tilang pada hari itu, tetapi kami masih fleksibel," ujar Benyamin.
(BACA JUGA: Aksi Bahaya Truk Balapan di Tol Indonesia)
Dirinya juga menegaskan bahwa bagi yang melanggar, dilakukan penindakan tilang dengan denda Rp 500.000. Sistem ganjil-genap ini merupakan program penanganan kemacetan Tol Jakarta-Cikampek, dan akan mulai diterapkan Senin, 12 Maret 2018. Program ini diklaim mampu mengatasi kepadatan di ruas tol tersebut.