Pajak Sedan Bakal Turun, Angin Segar buat Produsen Otomotif

Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Februari 2018 | 07:20 WIB

Honda Civic Turbo Sedan banyak peminatnya (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian berencana merevisi atau masih mengkaji pajak mobil sedan. Alasannya, kendaraan roda empat jenis sedan saat ini masih termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak terlalu tinggi.

Tapi, hal itu tak serta merta bisa langsung dijalankan, karena masih menunggu persetujuan dari Kementrian Keuangan dalam hal ini Menteri Sri Mulyani. Penerapan pajak yang terlalu tinggi, berakibat pada melorotnya angka penjualan salah satu jenis mobil ini.

"Dari segi industri, Pak Menteri Perindustrian mengatakan bahwa kendaraan sedan bukan lagi kendaraan luxurious (mewah). Untuk itu, skema dari sisi insentif pajak atau rezim pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri," tutur Sri Mulyani seperti dikutip dari kompas.com.

Sekadar informasi, pajak sedan mini berkubikasi 1.500 cc dijatuhi 30 persen, sedangkan jenis sedan kecil berkapasitas mesin diatas 1.500 cc pajaknya dipatok 40 persen. Tapi berbanding jauh dengan tipe lain, station wagon misalnya, tarif PPnBM hanya 10-20 persen.

(BACA JUGA: Modus Jahat Oknum Pejabat dan Pengusaha Hindari Pajak Kendaraan)

Konfirmasi lain diberikan oleh Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) yang mengatakan jika pajak sedan diturunkan, akan membawa efek positif dan angin segar bagi produsen otomotif.

"Harganya menjadi turun, ada kemungkinan pasar sedan menjadi bergairah," ucap pria yang akrab disapa Soerjo itu.