Otomania.com - Sepuluh orang pengemudi taksi online dibekuk polisi lantaran diduga melakukan order fiktif. Sehingga PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) merugi hingga Rp 300 Juta.
Ke-10 terduga melakukan order fiktif itu berinisial RJ, GJH, YR, FA, Da, ET, PA, Ma, FF, dan WT. "Ke-10 orang itu kami tangkap di Jl Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu kemarin (24/1/2018)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (26/1/2018) dikutip Kompas.com.
Kronologi bermula dari para pelaku mendaftar ke perusahaan sebagai sopir taksi online. Setelah diterima sebagai sopir taksi online, mereka menipulasi aplikasi sistem pada aplikasi Grab.
(BACA JUGA: Apakah Asuransi Mobil Pribadi Jika Untuk Taksi Online Masih Berlaku?)
"Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar atau pun menjemput konsumen padahal palsu, kemudian pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp 300 juta," kata Argo.
Polisi menyita barang-barang pelaku seperti ponsel yang sudah dimodifikasi, kartu ATM serta enam unit mobil. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya," ucap Argo.