Sopir Taksi Online Ketar-ketir dengan Hadirnya Peraturan Ini

Fedrick Wahyu - Sabtu, 27 Januari 2018 | 15:08 WIB

Ilustrasi taksi online (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, membuat para sopir taksi online kalang kabut. Para sopir taksi online resah dengan peraturan tersebut, karena terkesan membatasi pekerjaan mereka.

Kebijakan yang ada dalam Permenhub itu di antaranya mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Seorang sopir taksi bernama Rizal mengungkapkan keresahannya terhadap Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tersebut.

(BACA JUGA: Apakah Asuransi Mobil Pribadi Jika Untuk Taksi Online Masih Berlaku?)

"Memang tujuannya baik agar mengatur, tapi tidak semua bisa kami terima. Contoh seperti harus gabung dengan koperasi bila tidak punya lima kendaraan," ucap Rizal, dikutip dari GridOto.com.

Menurutnya, kebijakan agar bergabung ke suatu badan atau koperasi cukup memberatkan, karena harus terikat pada suatu instansi. Padahal, selama ini taksi online selalu bekerja secara individu karena hanya mencari tambahan penghasilan.

"Artinya secara tidak langsung kami kerja di badan koperasi tersebut, kalau selama ini kan kami individu, tidak ada keterikatan dengan instansi, dan memang konsepnya dulu sebagai tambahan penghasilan," kata Rizal di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia juga agak keberatan dengan pemasangan stiker khusus penanda bahwa mobil itu adalah taksi online. "Selama ini hubungan online dan yang biasa kan masih tegang nih, kalau kami pasang takutnya saat ada gesekan kami repot di jalan karena mudah diciri jadinya," ujar Rizal.

(BACA JUGA: Video: Cancel Orderan, Ojek Online Marah Kepada wanita)

Peraturan ini memang memiliki niat baik, meski begitu tetap harus melihat semua pihak terlebih dahulu agar tidak ada yang merasa dirugikan.