Catat, Ini Rincian Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018

Fedrick Wahyu - Sabtu, 27 Januari 2018 | 14:14 WIB

SIM C Kendaraan Bermotor (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Sebagai seorang pengendara, sudahkah Anda punya Surat Izin Mengemudi? Kalau belum, segera diurus, karena semua tahu kalau sifatnya wajib alias sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Atau yang sudah punya tapi hampir habis masa berlaku 5 tahunan, segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat memperpanjang kita diharuskan membuat SIM baru lagi.

Nah, untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan biaya administrasi yang tidak terlalu besar. Berikut biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2018.

(BACA JUGA: Di Daerah Ini, Polisi Latih Peserta Sebelum Ujian Praktik SIM)

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000

Facebook.com/MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang)
Biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM

(BACA JUGA: Mudahnya Blokir Surat Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif)

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini masih sama seperti tahun kemarin karena belum ada peraturan baru.