Otomania.com - Para konsumen yang hendak membeli kendaraan baik itu mobil maupun motor wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun masih banyak orang yang melakukan praktik nakal "nembak" KTP untuk beli kendaraan.
Seorang narasumber yang tidak ingin namanya disebut, menjelaskan masalah yang dihadapi saat membeli kendaraan dengan nembak KTP. Saat itu, dia nembak untuk beli kendaraan pada 2016.
Diceritakan bahwa dia tertarik dengan satu mobil terbaru waktu itu, lalu dia mendatangi diler mobil di daerah Jawa Barat. Namun, niat membeli mobil itu ditolak karena KTP miliknya bukan domisili Jawa Barat melainkan Sumatera.
(BACA JUGA: Ini Alasan Orang Milih Beli Daihatsu Ketimbang Merek Lain)
"Terus si sales dari showroom nawarin gue nembak KTP aja, harganya Rp 250 ribu," lanjutnya, Rabu (24/1/2018).
Syarat yang diminta hanya foto dan alamat kota (bebas) yang hendak ditulis pada KTP baru nanti. Proses pembuatan KTP itu hanya butuh dua hari, dan setelah itu baru bisa mengurus pembelian mobil. "Alamatnya bebas dan palsu," ujar narasumber itu lagi.
Dengan cara nembak KTP tersebut, mobil berhasil dibeli namun ada efek sampingnya yang baru terasa setelah satu tahun, saat hendak membayar pajak mobil. KTP palsu tersebut tidak bisa untuk memperpanjang pajak mobilnya di Samsat resmi.
(BACA JUGA: Sudah Sinkron dengan Pemprov DKI, Polisi Siap Tilang Soal Jalur Khusus Motor)
"Jadi gue beli mobil itu tahun 2016 dengan KTP nembak, sedangkan di awal tahun 2017 keluar keputusan kalau perpanjang pajak mobil menggunakan KTP plastik tipis itu sudah tidak berlaku lagi atau enggak bisa, jadi harus KTP elektronik," kata narasumber.
Terpaksa dia harus menggunakan jasa untuk membayar pajak tahunan mobilnya, dan membayar sebesar Rp 200 ribu. Meski begitu itu lebih murah dibanding membayar lewat sales-nya yang bisa sampai Rp 500 ribu.