Otomania.com - Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Sepeda motor yang sebelumnya dilarang melintas di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, kini kembali diperbolehkan lewat per 10 Januari 2018. Bahkan semua rambu larangan telah dicopot sampai Bundaran Senayan.
Saat ini, pengguna sepeda motor masih ragu-ragu untuk lewat dua jalan tersebut, karena informasinya masih simpang-siur. Mereka takut ditilang.
(Baca Juga: Wacana Aturan Baru untuk Pemotor di JL MH Thamrin)
Artinya, jika semua normal, atau pengendara motor kembali banyak melewati ruas ini ke depan, potensi macet akan sangat besar. Kemacetan ini terjadi saat belum ada pembatasan.
Dari kajian kepolisian, setelah dibatasi atau dilarang, kemacetan berhasil teratasi. Bahkan tingkat kecelakaan berkurang drastis. Kini, situasi itu akan kembali seperti semula.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, potensi macet di wilayah tersebut cukup besar, sebab volume kendaraan bermotor bertambah.
"Prediksi demikian, tetapi sekarang relatif masih terkendali. Kemungkinan masih banyak yang belum tahu," ujar Budiyanto, dikutip dari KompasOtomotif, Kamis (11/1/2018).