STNK Hilang? Jangan Khawatir, Ini Langkah Mengurusnya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Januari 2018 | 11:52 WIB

Ilustrasi STNK (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Tak sedikit pengguna mobil atau sepeda motor yang kehilang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Penyebabnya sangat banyak, bisa tertinggal bersama dompet, hingga karena kecopetan, atau jatuh.

Bagi masyarakat yang sedang kehilangan STNK, jangan khawatir. Karena proses pengadaan kembali tak rumit.

Seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (11/1/2018), mengurusnya cukup mudah. Dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.

Langkah awal, lapor ke kantor polisi untuk kemudian diurus sampai tuntas. Persyaratan yang harus dibawa pemohon, seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy), foto copy STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli serta foto copy.

(BACA JUGA: Simak Sejumlah Cara Deteksi STNK dan BKPB Palsu)

Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:

1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

(BACA JUGA: Buat yang Belum Tahu, Ini Maksud Singkatan-singkatan di STNK)

Nah, jika anda memiliki banyak surat berharga termasuk STNK ada baiknya anda mem-fotocopynya dalam jumlah banyak. Gunanya untuk arsip jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.