Otomania.com - Tertulis dengan jelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/1993 Pasal 212-215 mengenai persyaratan memperoleh Surat Izin Mengemudi. Salah satunya harus lulus ujian teori serta praktek I dan II.
Namun, siapa yang bisa sekali ujian teori dan praktek SIM langsung lulus? jika anda bisa berarti tergolong manusia yang luar biasa. Pasalnya salah satu syarat yang satu termasuk paling susah, taka jarang banyak yang gagal dalam test ini.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan seperti dikutip dari KompasOtomotif, kunci keberhasilannya cukup mudah. Konsentrasi ketika ikut tes praktik, dan selalu tertib berlalu lintas di jalan, sebagai bekal uji teori.
Sementara itu, seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (5/1/2018) Fahri memberikan tips agar semua pemohon bisa lulus ketika membuat SIM. Pertama untuk uji teori, syarat utama harus belajar dan paham soal lalu lintas termasuk juga rambu-rambu dijalan.
(BACA JUGA: Polisi Harus Kantongi Surat Izin Sebelum Razia Kendaraan)
"Bisa juga mengakses materi dengan melihat di situs www.korlantas.polri.go.id, atau belajar mandiri di buku tentang aturan lalu lintas," kata Fahri.
Fahri juga menambahkan Tips lulus uji praktik, juga tidak sulit. Bagi yang ingin tahu materinya bisa melihat di buku Peraturan Kapolri No.9 2012.
"Buku itu menjelaskan bagaimana materi ujian praktik untuk roda dua atau roda empat," kata dia.
Contoh Ujian
Materi ujian teori, untuk teori seperti tata cara berperilaku di jalan raya atau lebih ke pengetahuan tentang lalu lintas.