Otomania.com - Sebanyak 30 persen bus dan truk pada angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini, dinyatakan tidak layak jalan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pun menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak lain jalan tersebut dilarang untuk beroperasi.
“Kita sudah wanti-wanti kepada operator, jika kendaraan tidak laik tidak boleh beroperasi, kita minta petugas untuk selalu menjaga,” kata Budi Karya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/12) seperti dikutip dari GridOto.com.
Hal itu ia temukan saat melakukan ramp check di Muntilan KM 22 ruas jalan Yogyakarta-Magelang, Sabtu kemarin (30/12). Dalam kegiatannya Menhub menemukan bus pariwisata yang mengangkut wisatawan asal Thailand tidak layak jalan.
(BACA JUGA: Banyak Pelupa, Cek Saldo E-Toll Agar Liburan Tetap Lancar)
“Turis dari Thailand kita pindahkan dengan bus yang kita sediakan. Bus yang tidak laiknya kita kandangkan. Artinya ada hal-hal yang abai yang dilakukan oleh sebagian dari operator dan pelaku transportasi itu,” ujar Budi.
Ia meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengawasi bus pariwisata.
“Saya minta kepada Kadishub Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan razia di tempat-tempat wisata yang tempatnya menanjak. Seperti di Puncak Bogor, Lembang Bandung, Batu Raden dan lain sebagainya. Kita tidak ingin ada kecelakaan di mana saudara-saudara kita yang liburan itu ingin senang-senang tapi malah fatal,” tutup Budi.