Pengemudi Seperti Ini Yang Sebabkan Kemacetan Di Jalan Tol

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 23 Desember 2017 | 16:45 WIB

Ilustrasi kemacetan di jalan tol (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Natal dan tahun baru sudah tinggal menghitung jari, rencana berlibur keluar kota pasti sudah direncanakan bersama keluarga. Kepadatan jalan raya dan tol pastinya pun tak terhindarkan.

Kemacetan tersebut sudah diprediksikan oleh Kementrian perhubungan (Kemenhub) yang akan terjadi peningkatan volume kendaraan umum maupun pribadi saat libur Natal dan Tahun baru. diperkirakan kepadatan paling tinggi terjadi pada 22 – 24 Desember 2017.

Faktor kemacetan di jalan tol bisa terjadi karena beberapa hal. seperti peningkatan volume kendaraan dan ada juga karena perilaku mengemudi yang tak mengindahkan peraturan.

Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan ada beberapa perilaku salah dalam mengemudi yang menyebabkan kemacetan di jalan tol. Pertama berkendara dengan kecepatan yang tak sesuai aturan.

(BACA JUGA: Sopir Mabuk, Avanza Seruduk Motor dan Taman di Solo)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2. Standar batas kecepatan tol dalam kota yaitu 60-80 kilometer per jam, dan 80-100 kilometer per jam untuk tol antar kota.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang peruntukan lajur sesuai golongan masing-masing. Lajur kanan untuk mendahului dan berkecepatan tinggi, lajur tengah untuk kecepatan sedang, dan lajur kiri untuk kecepatan minimum umumnya diperuntukan untuk truk dan bus.

Jusri menyebut, pada kenyataannya begitu banyak kendaraan yang berkecepatan di bawah batas minimum contohnya truk yang melebihi tonase padaakhirnya hanya bisa berjalan lambat. Lebih parah lagi kendaraan tersebut berada di lajur kanan. Karena dikuti pengendara lain akhirnya pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan tol.

"Seperti truk dan bus yang seharusnya di lajur kiri malah di lajur kanan. Jadi kemacetan ini terjadi sebenarnya lebih ke soal ketertiban dan intelektual," kata Jusri dilansir dari KompasOtomotif, Jumat (22/12/2017).

(BACA JUGA: Ini Alasan Pengendara Wajib Turunkan Kecepatan di Persimpangan)