Otomania.com - Beberapa waktu lalu tepatnya pada Jumat (24/11/2017) santer berita tentang mobil Dewi Perssik yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta dan jadi polemik. Kejadian tersebut terjadi di pejaten, Jakarta Selatan.
Mobil Jaguar berpelat nomor B 12 DP ini sengaja melewati busway, dengan alasan asisten Dewi Perssik sedang sesak nafas dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.
Kebetulan, ada anggota polisi berinisial "D" melintas, lalu penyanyi dangdut tersebut meminta pengawalan darinya untuk ke rumah sakit. Sekarang nasib anggota polisi berinisial D tersebut menerima sanksi dengan "di-stafkan".
Sanksi ini dijatuhkan lantaran anggota D tak melapor ke atasan saat melakukan pengawalan, D kini telah distafkan di kantor.
(BACA JUGA: Wuling jadi Pilihan Organda Jakarta Sebagai Pengganti Angkot)
Komisaris Besar Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengaku telah menjatuhkan sanksi terhadap D, anggota polisi yang mengawal mobil Jaguar milik penyanyi dangdut Dewi Perssik.
"Sudah sekarang di staf-kan mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan. Anggota tersebut tidak lapor, jadi kami berikan tindakan sekarang jadi staf," tutur Halim di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pengawalan mobil pada Jumat (24/11/2017), dilakukan ketika D sedang di luar jam dinasnya. Saat itu, kata Halim, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik yang dikemudikan oleh suaminya, Angga Wijaya, bertemu D di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Biduan itu lalu meminta pengawalan untuk mengantar asitennya ke rumah sakit. "Pulang dinas, jadi, pada saat itu ketemu Depe (Dewi Perssik) di jalan, kemudian Depe jalan duluan diikuti D dari belakang," ujar Halim.
(BACA JUGA: Video: Cancel Orderan, Ojek Online Marah Kepada wanita)