Otomania.com - PT Astra Honda Motor (AHM) tetap bersikeras bahwa mereka tidak melakukan kartel dan pengaturan harga bersama Yamaha. Setelah upaya banding ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (5/12/2017), pemimpim pasar motor di Indonesia itu pun siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Seperti diketahui, PN Jakarta Utara sudah tiga kali menggelar persidangan banding dengan materi guguatan keberatan yang diajukan AHM dan Yamaha (YIMM). Hingga akhirnya PN menolak, lalu justru mendukung keputusan KPPU pada Februari lalu.
AHM dan YIMM dinyatakan tetap bersalah melakukan kartel, persekongkolan pengaturan harga untuk skutik 110 cc-125 cc. KPPU menganggap, harga yang sekarang dipasarkan tidak menguntungkan konsumen.
Baca: Putusan Pengadilan, Yamaha dan Honda Tetap Bersalah Lakukan Kartel
Dalam pernyataan resminya, Selasa (5/12/2017), AHM menyatakan menghormati keputusan PN Jakut. Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, perusahaan tetap membantah tuduhan KPPU.
"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun memercayai kami, baik sebagai sebuah merek maupun perusahaan. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhibbuddin.
Baca: Honda All New PCX Sudah Dekat, Siap-siap!
Tuduhan ada persekongkolan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis dikatakan Muhib tidak benar. AHM disebut menjalankan bisnis dengan sehat dan gencar melalui beragam program promosi dan pemasaran.
Harga produk diklaim kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan dari penjualan sampai purnajual. Hal itu yang menghasilkan hasil positif, pangsa pasar sepeda motor Honda pun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan pesaing-pesaingnya.