Jakarta, Otomania - Anda pasti pernah menemukan kendaraan dengan pelat nomor cantik.
Baik yang tidak ada huruf di belakang angka, yang hanya 2 digit angka, ataupun yang hanya 1 digit.
Penggunaan pelat nomor mobil atau motor dengan angka cantik tersebut memang legal.
Regulasi mengenai pemesanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, tahukah Anda bahwa di antara pelat nomor cantik yang dapat dipesan oleh warga sipil, ada beberapa jenis yang tidak dapat dipesan?
(BACA JUGA : Siapa Pemegang Rekor Jakarta Surabaya Naik Motor? Ini Dia Orangnya!)
Hal itu karena beberapa kode pelat nomor dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat.
Dikutip dari kompas.com, kode-kode tersebut adalah:
RFS (Reformasi Sipil), khusus untuk kendaraan pejabat sipil eselon II ke atas.
RFP (Reformasi Polisi), khusus untuk kendaraan pejabat atau petugas kepolisian.
RFD (Reformasi Darat), khusus untuk kendaraan petinggi atau keperluan Angkatan Darat.
RFL (Reformasi Laut), khusus untuk kendaraan petinggi atau keperluan Angkatan Laut.
RFU (Reformasi Udara), khusus untuk kendaraan petinggi atau keperluan Angkatan Udara.
RFH khusus untuk kendaraan petinggi atau pejabat negara di bawah eselon II.
RI (Republik Indonesia), khusus untuk kendaraan kabinet pejabat negara seperti presiden dan menteri.
Nah, sekarang sudah tahu, ya, Sob!
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul "Pelat Nomor Ini Enggak Bisa Dipesan Sembarangan, Apa Saja Ya?"