Begini Caranya Bikin SIM Internasional

Febri Ardani Saragih - Kamis, 12 Januari 2017 | 11:56 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania – Di banyak negara, warga negara asing yang mau mengemudikan kendaraan wajib bisa menunjukan International Driving Permit (IDP) atau SIM internasional. Mulai 2010, SIM Internasional di Indonesia diterbitkan oleh kepolisian. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Baca: Definisi SIM Internasional di Indonesia

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian No 9 Tahun 2012, pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan penerbitan SIM Internasional diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda. Pada Ayat (4) menjelaskan penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus ujian Teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

SIM Internasional dibuat berdasarkan SIM nasional yang masih berlaku. Buat pemohon bisa mendatangi salah satu lokasi, yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Syarat untuk pemohon membawa SIM nasional, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, beserta fotocopy ketiganya. Lalu tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang biru dan materai Rp 6.000.

Proses

Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang wajib diisi dengan data identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.

Terdapat lima golongan SIM Internasional, yaitu;

A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.