Jakarta, Otomania – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tanggal 6 Desember lalu. Peraturan ini akan segera berlaku di seluruh wilayah tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Rencananya peraturan baru akan mulai berlaku setelah tiga puluh hari sejak tanggal diundangkan pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan jenis PNPB antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
"Dari besaran kenaikan ini tidak terlalu bermasalah. Selama digunakan benar-benar untuk kepentingan baik, tidak keberatan," ucap Melky, salah satu pemilik kendaraan bermotor yang juga anggota komunitas menanggapi kenaikan tarif surat-surat kendaraan bermotor ini.
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
Lama | Baru | |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) |