Ternyata Ujian Praktik SIM Selama Ini Salah

Agung Kurniawan - Senin, 3 Oktober 2016 | 07:34 WIB

(Agung Kurniawan - )

f. Memutar ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas.

g. Ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan.

h. Menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain.

i. Menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain.

j. Menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan.

k. Melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.

Sekarang, buat pengemudi yang sudah memiliki SIM A, apa pernah mengikuti ujian praktik di jalan umum?