Banten, Otomania – Kendaraan di 19 kecamatan yang ada di bawah 10 Polsek Tangerang, dan saat ini berstatus pelat nomor B (Jakarta), akan berganti ke A (Banten). Kondisi ini terjadi lantaran bergabungnya Polresta Tangerang ke dalam jajaran Polda Banten.
Saat dikonfrmasi Otomania, AKBP Tri Julianto Djatiutomo, Dirlantas Polda Banten membenarkan kabar tersebut. Aturan ini sudah berlaku sejak 23 Mei 2016, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kepindahan dokumen kendaraan.
“Pelaksanaan teknisnya tergantung dari masing-masing pemilik kendaraan. Jika ada yang ingin melakukan mutasi langsung, bisa dilakukan. Jika kepengurusan mutasi ingin menunggu ketika masa berlaku STNK habis juga tidak dilarang,” ujar AKBP Djati kepada Otomania, Rabu (1/6/2016).
Djati melanjutkan, kebijakan mutasi ini tentunya tidak akan memberatkan para pemilik kendaraan. Maka dari itu disesuaikan dengan keinginan pemilik, khususnya bagi yang sudah berpelat B. Namun, untuk yang baru membeli kendaraan dengan alamat di 19 kecamatan yang ditentukan, maka otomatis pelat langsung menjadi A.
“Jadi yang otomatis berubah ke A hanya untuk yang membeli mobil baru. Terkait informasi lebih detail, bisa mengunjungi Samsat Banten,” ujar Djati.
Setidaknya tercatat 10 polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari pelat B ke pelat A, berikut rinciannya.
1. Polsek Balaraja, meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya
2. Polsek Cikupa, meliputi Kecamatan Cikupa
3. Polsek Tiga Raksa, meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe
4. Polsek Cisoka, meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti
5. Polsek Mauk, meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri.