Dituliskan juga, ambang batas kecepatan bisa lebih tinggi (dari 20 kpj-30 kpj), jika kendaraan menabrak kendaraan terparkir atau rambu lalu-lintas yang bisa berubah bentuk ketika benturan terjadi. Ada probabilitas pada kecelakaan seperti itu, hanya fitur pretensioner sabuk pengaman yang aktif, sedangkan airbag tidak meletus.
Fungsi pretensioner adalah mengeratkan sabuk keselamatan, menjaga tubuh pengemudi atau penumpang depan tetap menempel pada jok, sekaligus mengurangi kekuatan benturan jika airbag mengembang. Pretensioner aktif ketika sensor mendapati terjadi benturan, saat itu juga lampu peringatan SRS akan menyala.
Menurut Dadi, pretensioner sabuk pengaman juga digerakan oleh inflator sama seperti airbag, jadi hanya sekali pakai dan wajib diganti bila telah aktif. Perlu diketahui juga pretensioner berbeda dengan retraktor pengunci darurat (Emergency Locking Retractor/ELR) yang akan mengunci sabuk pengaman saat badan tiba-tiba menyondong ke depan.
Benturan Bawah
Selain itu, dijelaskan kalau airbag juga bisa mengembang jika terjadi benturan di bagian bawah kendaraan. Beberapa contoh kasus seperti menabrak pinggiran jalan, trotoar, atau permukaan yang keras. Selain itu ketika mobil terjatuh atau lompat ke lobang dalam lalu mendarat dengan keras, airbag juga bisa jadi mengembang.
Dalam buku manual memang tidak dijelaskan dengan detail mengapa airbag tidak mengembang dalam kondisi kecelakaan tertentu. Hanya saja diterangkan SRS airbag tidak dirancang bila kendaraan terlibat kecelakaan dari samping, belakang, terguling, atau tabrakan depan berkecepatan rendah.