Jakarta, Otomania - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan keluar negeri dan berniat mengendarai kendaraan selama di negara tujuan, tentunya harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Tapi ternyata, membuat SIM Internasional itu prosesnya sangat mudah. Bahkan, jika syarat dan berkas telah dipenuhi, proses mendapatkan SIM Internasional hanya berjalan sekitar 15 menit.
Syarat
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia, yang masih berlaku, tiga lembar foto ukuran 4x6 dengan latar biru, dan materai Rp. 6000. Selain itu siapkan juga foto kopi paspor, SIM dan KTP.
Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemohon yang telah melengkapi berkas tersebut, bisa langsung mendatangi lokasi pembuatan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Proses
Setelah sampai di lokasi dan mengambil nomor antrian, pemohon yang sudah melengkapi berkas, dan dinyatakan valid, diizinkan untuk mengisi formulir "Permohonan SIM Internasional". Wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.
Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.
Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Masa Berlaku
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.