Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggar Lalu Lintas Jangan Tenang Dulu, Polisi Masih Bisa Melakukan Razia Malam Hari, Ini Aturannya

Parwata - Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Aturan polisi menggelar razia pada malam hari (foto Ilustrasi)
Korlantas.pori.go.id
Aturan polisi menggelar razia pada malam hari (foto Ilustrasi)

Otomania.com – Pelanggar Lalu Lintas Jangan Tenang Dulu, Polisi Masih Bisa Melakukan Razia Malam Hari, Ini Aturannya.

Tentu saja para pengguna kendaraan pernah mendapati adanya razia yang digelar oleh petugas polisi.

Razia lalu lintas tersebut dilakukan oleh petugas polisi baik dilakukan pada siang maupun juga malam hari.

Melansir dari Kompas.com, Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau razia terhadap kendaraan bermotor di jalan.

Dalam tugasnya, polisi lalu lintas wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu peraturan yang mengatur perihal razia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan ini, terdapat prosedur razia yang harus ditaati oleh polisi, termasuk dalam melakukan razia saat malam hari.

Secara garis besar, aturan razia saat malam tidak jauh berbeda dengan razia yang dilakukan saat siang hari.

Hanya saja, merujuk pada PP Nomor 80 Tahun 2012, jika razia dilakukan malam hari, petugas wajib:

Baca Juga: Disuruh Perlihatkan SIM, Polisi Dimintai Pengemudi Tunjukkan Surat Perintah Malah Pergi, Razia Tidak Resmi?

- Menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;

- Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

- Memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Dalam melakukan razia, petugas kepolisian wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan menggunakan pakaian seragam serta atribut kepolisian.

Selain itu, razia juga harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Razia secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung pada sejumlah pertimbangan.

Sementara untuk pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:

- pelaksanaan operasi kepolisian,

- terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan

- penanggulangan kejahatan.

Referensi:

PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Razia Polisi saat Malam Hari",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa