Otomania.com - Pasang pelat nomor di motor sport model begini siap-siap ditilang, polisi beberkan alasannya.
Kepolisian Indonesia mewajibkan pemasangan pelat nomor di semua jenis kendaraan bermotor.
Pelat nomor kendaraan bermotor wajib terpasang di bagian depan dan bekakang.
Tanpa memasang pelat nomor bagian depan memang bisa membuat tampilan motor menjadi lebih keren dan sporty.
Tapi perlu diingat bahwa pemasangan pelat nomor ini sudah menjadi aturan di Indonesia yang harus ditaati.
Ada salah satu hal sepele yang kerap dilakukan oleh pengguna motor sport adalah mengenai letak pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang diselipkan di belakang windshield
Masalahnya, memang menarik dari segi tampilan motor, namun belum tentu juga sesuai dengan aturan.
Lantas, bagaimana jika dilihat dari segi aturan?
"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto pada Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Akan Diganti Bertahap, Wilayah Mana yang Dapat Pelat Nomor Kendaraan Putih Duluan?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR