Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Parwata,Ferdian - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng.
Kompas.com/Tresno Setiadi
Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng.

Otomania.com - Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level Jawa Bali kembali diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 nanti.

Selama kebijakan PPKM tersebut diberlakukan kembali, aturan mengenai perjalanan domestik juga diterapkan.

Baik untuk mobil atau motor pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan juga kereta.

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Kembali Diperpanjang, Kalau Mau Melakukan Perjalanan Darat Jangan Lupa Persyaratan Ini

Penerapan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.

Seluruh pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri.

Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Baca Juga: Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya

Selain itu, terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa