Otomania.com - Ekspor ratusan motor bodong dari Pati, Jawa Tengah ke Timor Leste digagalkan Polisi.
Hal ini tentu saja hasil kerja keras Polda Jawa Tengah dan Polres Pati yang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan motor dan mobil yang akan dijual secara ilegal ke luar negeri.
Kali ini, ada 325 motor dan 41 mobil yang hendak diselundupkan ke Timor Leste oleh sindikat penadah yang berbasis di Pati, Jawa Tengah.
Dijelaskan oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, kasus ini terungkap ketika petugas Polsek Juwana menemukan 57 unit sepeda motor dan 11 unit mobil tanpa surat-surat.
Motor dan mobil sebanyak itu terkumpul di sebuah gudang di sisi selatan Jalan Raya Pati-Juwana, Gadingrejo, Juwana pada 19 Mei 2021.
Setelah itu, jajarannya melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Kemudian kami berhasil mengamankan barang bukti lain di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujar dia dalam konferensi pers di TKP gudang di Juwana.
Didukung penuh oleh pihak Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas, polisi menemukan belasan kontainer kendaraan bodong yang siap kirim.
Totalnya ada 17 kontainer penuh motor dan mobil bodong siap kirim yang diamankan polisi.
“Hasil pemeriksaan dari para tersangka, ada 9 yang kami amankan, modus yang mereka lakukan dengan mengelabui petugas," jelasnya.
"Seolah kendaraan akan dikirim ke Kalimantan. Tapi ternyata akan dikirim ke Timor Leste, dan operasi mereka ini sudah berlangsung 3 tahun,” paparnya.
Ternyata motor dan mobil tanpa surat-surat ini didapatkan pelaku dengan harga sangat murah.Baca Juga: Fix! Saat Razia Knalpot Bising Polisi Harus Bawa Alat Ukur, Ternyata Begini Aturannya
Untuk sepeda motor bisa didapat dengan kisaran harga Rp 5 juta sampai Rp 6,3 juta saja.
Sedang mobil tanpa BPKB hanya antara Rp 50 juta sampai Rp 54 juta.
https://www.youtube.com/watch?v=bYRxZ0LCiJQ
Dari penjualan kendaraan ilegal ini, tersangka mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor dan Rp 2 juta untuk tiap mobil.
Terdapat berbagai jenis dan merek kendaraan bodong yang akan dikirim, namun, mayoritas adalah sepeda motor BeAT.
Menurut Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, para pelaku menyesuaikan jenis kendaraan dengan keinginan pemesan di Timor Leste, yang memang banyak menghendaki motor Beat.
Sebanyak 9 tersangka yang telah ditangkap dijerat pasal 481 KUHP subs pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Ekspor Ratusan Motor Bodong dari Pati ke Timor Leste Digagalkan Polisi,
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR