Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ponakan Dijadikan Pengawas Saat Maling Motor, Upah Rp 600 Ribu Berakhir Kena Lemparan Paving

Parwata - Sabtu, 10 April 2021 | 17:00 WIB
Tersangka Anam saat diamankan di Polsek Sukomanunggal
Istimewa/Polsek Sukomanunggal
Tersangka Anam saat diamankan di Polsek Sukomanunggal

Otomania.com - Ponakan dijadikan pengawas saat maling motor, upah Rp 600 Ribu, berakhir kena lemparan paving

Seorang pemuda akhirnya berurusan dengan polisi karena membantu aksi pamannya maling motor.

Melansir dari Surya.co.id, pemuda tersebut bernama M Choirul Anam ponakan dari WYD pelaku pencuri motor.

Setiap kali beraksi, M Choirul Anam diberi upah sebesar Rp 600 ribu oleh pamannya.

Baca Juga: Parah! Anak Kecil Diajak Curi Honda BeAT, Netizen : Jaman Edan, Arek Cilik Diajari Nyolong

Upah tersebut diberikan setiap kali ia menemani pamannya melakukan aksi kejahatan mencuri motor.

Namun, akhirnya aksi mereka berakhir, setelah Anam ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Sukomanunggal.

Namun, WYD yang merupakan pamannya masih dalam pengejaran polisi.

Dalam aksinya, Anam mengaku bertugas membantu mengawasi ketika pamannya beraksi.

"Otak pelaku (WYD) bertugas merusak sepeda motor dengan kunci T," ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Utami, Rabu (7/4/2021).

Anam sudah membantu aksi pamannya mencuri di enam lokasi, semuanya ada di wilayah Surabaya.

Aksi terakhirnya diketahui ketika mencuri di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, Selasa (23/3/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, dia hampir berhasil membawa kabur motor. Namun, pemilik kendaraan yang mengetahuinya spontan melempar batu paving.

Baca Juga: Edan! Sekali Gasak Dapat Dua Motor Dalam Satu Rumah, Aksi Empat Maling Motor Terekam CCTV

Sedangkan pamannya meninggalkannya untuk menyelamatkan diri dari amukan warga.

"Paving mengenainya dan tersungkur. Anam akhirnya ditangkap warga setempat," imbuhnya.

Setiap berhasil mencuri motor, lanjut Kompol Esti, pemuda yang sehari-harinya mengamen itu diberi upah Rp 600 ribu. Uang itu dia pakai untuk membeli minuman keras.

Pelaku terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana disertai unsur pemberatan.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda di Surabaya Diupah Rp 600 Ribu untuk Temani Pamannya Curi Motor, Tugasnya Mengawasi,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa