Otomania.com - Nasib apes menghampiri I Ketut Danu Tirtayasa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus pencurian.
Awalnya, peristiwa lakalantas yang menimpa korban Ketut Danu sempat viral di media sosial lantaran diduga sebagai korban aksi begal.
Korban sempat mendapat perawatan intensif selama 4 hari di RSUP Sanglah. Tetapi, luka yang parah membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur, korban Ketut Danu ternyata tak hanya mengalami Lakalantas tapi juga pencurian.
Kejadian yang korban alami di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, 2 Februari 2020 lalu itu akhirnya terungkap tabirnya.
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Ia menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Andi Okta Pratama (30) bersama kedua rekannya.
Modusnya pura-pura menolong, terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) menggasak ponsel dan sepeda motor milik korban Ketut Danu.
Tindak pidana yang dilakukan Andi terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta membacakan surat dakwaan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
Baca Juga: Pilih Denda Kerja Sosial, Wanita Ini terlihat Kaku dan Jijik Saat Membersihkan Sampah Jalanan
"Terdakwa bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," paparnya sebagaimana dakwaan tunggal.
Perbuatan terdakwa kelahiran Denpasar, 10 Oktober 1989 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dimana ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan demikian majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Baca Juga: Lama Diam Tak Digunakan Kenapa Oli Mesin Motor Harus Diganti? Berikut Penjelasan Bengkel
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan bahwa terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) pada hari Minggu, 2 Pebruari 2020 sekitar jam 04.30 Wita baru pulang dari Kuta, Badung.
Dengan mengendarai satu sepeda motor terdakwa membonceng Nanang dan Unyil melintasi Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.
Saat melintas, Nanang dan Unyil melihat korban I Ketut Danu tergelak di tengah jalan.
Melihat hal itu, ketiganya pun berhenti, turun dari sepeda motor dan menghampiri korban Ketut Danu yang tengah tergeletak.
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Ketiganya pun kemudian mengangkat tubuh korban Ketut Danu ke pinggir jalan.
Bukannya menolong, ternyata terdakwa Andi mengambil ponsel korban.
Sedangkan Unyil mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, nopol DK 5320 SY milik korban.
Berhasil menggasak polsel serta sepeda motor milik korban, ketiganya pun kabur dan menuju ke kosan temannya di Jalan Drupadi.
Kemudian terdakwa Andi menjual polsel milik korban seharga Rp 500 ribu. Sedangkan sepeda motor dikuasai Nanang dan Unyil.
Untuk menghilangkan jejak, Nanang lalu membuang plat nomor serta menganti warna motor itu menjadi warna coklat.
15 hari kemudian, Nanang menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 1 juta.
Tapi 10 hari berjalan, terdakwa Andi menebus motor itu dengan harga yang sama.
Setelah sepeda motor berada ditangan, lalu terdakwa menjualnya ke Naif (DPO). Motor dijual tanpa plat nopol dan hanya dilengkapi STNK.
Kasus ini pun terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari saksi I Nyoman Tiaga yang merupakan kakak ipar korban.
Baca Juga: Wow..! Ada SIM Gratis Bagi Warga DIY, Syaratnya Gampang Tapi Hanya Satu Hari Saja
Terdakwa kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel merk oppo warna ungu milik korban.
"Nanang dan Unyil tidak dapat ditemukan sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat tahun 2016 dengan No.Pol : DK 5320 IY milik korban tidak dapat ditemukan sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Barang (DPB)," ungkap Jaksa Bayu.
Akibat perbuatan terdakwa bersama kedua rekannya, korban sebagai pemilik 1 unit sepeda motor dan 1 ponsel mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Pura-pura Menolong Korban Lakalantas, Andi Cs Gasak Ponsel dan Sepeda Motor Milik Ketut Danu".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR