1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
Baca Juga: Mau Bikin Honda ADV150 Jadi Monoshock? Coba Pakai Cara Orang Ini, Habisnya Cuma Rp 1 Jutaan
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
Nah, itulah cara mengurus STNK hilang. Tidak mahal dan tidak repot, kan?
Ikuti saja prosedur dan STNK segera di tangan pada hari yang ditentukan. Selamat mencoba!
Artikel serupa telah tayang pertama kali di GridOto.com.
---------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik: www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR