Sebelumnya PT Borobudur Oto Mobil juga melayangkan surel mengenai hak koreksi atau hak jawab mengenai pemberitaan kasus konsumen Pajero Sport yang merasa dirugikan karena sudah satu tahun STNK, BPKB dan pelat nomor belum keluar.
Berikut cuplikan hak jawab atau hak koreksi yang dilayangkan PT BOM ke redaksi Otomotifnet.com:
Sebelumnya diberitakan, konsumen bernama Massud (47) akan menuntut PT Borobudur Oto Mobil karena setelah satu tahun membeli Pajero Sport tapi belum mendapat STNK, BPKB serta pelat nomor.
Tercatat, Pajero Sport dibeli oleh Massud dari BOM sejak Februari 2018 silam.
Baca Juga: Pajero Sport dan Fortuner Perang Promo di Bulan Agustus 2019, Pilih Mana?
"Nomor polisi saya nomor cantik, saya mengurusnya di dealer ini melalui salesnya," kata Massud yang beralamat di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng.
"Saya bayar untuk nomor cantik Rp 13 juta ke marketingnya," tuturnya saat mengajukan komplain ke dealer BOM, (6/9/19).
Pihaknya sudah sering menanyakan nomor polisi dan STNK-nya tersebut. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Saya sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Tapi belum ada hasil. Katanya suruh nunggu saja. Padahal saya sudah transfer uang untuk pengurusan nomor cantik tersebut," jelasnya.
Kasus awal klik LINK
Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul Dealer Mitsubishi Borobudur Oto Mobil Semarang Klarifikasi Berita Soal Dealer Dituntut Konsumen
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR