Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekejap Mata Handphone Raib Dari Tangan, Disikat Pemotor Tanya Alamat

Indra Aditya - Senin, 24 Desember 2018 | 19:00 WIB
Ilustrasi jambret HP
Tribunnews.com
Ilustrasi jambret HP

Otomania.com - Petugas kepolisian Polsek Padamara Polres Purbalingga mengamankan EP (31), warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Ia diamankan setelah tertangkap warga karena jambret telepon genggam di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Minggu (23/12/2019) malam.

Kapolsek Padamara AKP Jadiman, Senin (24/12/2018) melalui keterangan persnya pada Tribunjateng.com, mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura menanyakan alamat.

Saat itu, pelaku beraksi terhadap korban bernama Widodo Aris (11) warga Desa Babakan RT 2 RW 4 Kecamatan Kalimanah.

Baca Juga : Parah! Masih Bocah Otak Kriminal, Menjambret Hanya Demi Uang Jajan

Peristiwa terjadi saat korban sedang bermain di halaman rumah warga bernama Rasiman (36) di Desa Prigi RT 2 RW 4 Kecamatan Padamara. Tersangka yang datang mengendarai sepeda motor kemudian menghampiri dan menanyakan alamat rumah warga bernama Nia kepada korban.

"Saat korban lengah, telepon genggam miliknya yang sedang dipegang kemudian diambil. Selanjutnya tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motor," kata kapolsek.

Mendapati telepon genggamnya diambil, korban bersama temannya kemudian berusaha mengejar. Sambil berteriak minta tolong, warga lain ikut melakukan pengejaran.

Tersangka akhirnya bisa ditangkap setelah terjatuh dari motornya.

Baca Juga : Beberapa Hari Tak Siuman, Korban Jambret Bermotor Tutup Usia

Kemudian oleh warga tersangka diserahkan ke Polsek Padamara.

Kapolsek menjekaskan, dari tangan tersangka kita amankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Beat warna Hijau-Putih dengan nomor polisi R-3513-YL yang digunakan saat beraksi.

Selain itu diamankan juga telepon genggam merek Samsung J2 warna hitam milik korban yang sempat diambil pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kita amankan. Kepadanya kita kenakan pasal 363 ayat 3 huruf e KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Modus Tanya Alamat, Pria Ini Jambret HP Widodo,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa