Diduga karena kurang mahir, mobil justru menabrak bangunan rumah usaha katering di sampingnya hingga menghantam Akso yang ada di sana.
Kepala Kepolisian Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor, memastikan bahwa pihaknya tidak memproses hukum kasus tewasnya Al Aqsa alias Akso, bocah laki-laki 8 tahun, akibat dihantam Suzuki Ertiga di Jalan Makam Bojong, RW 1, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (29/6).
(BACA JUGA: Ngeri, Satpol PP Dirampok Pakai Sajam, Avanzanya Dibawa Kabur, Korban Dibuang di Hutan)
Sebab, kata Roni, keluarga korban dan penabraknya sudah melakukan pembicaraan dan sepakat menyelesaikan kasus ini dengan musyawarah dan secara baik-baik.
"Sehingga keluarga korban tidak menuntut. Karenanya tidak diproses hukum," kata Roni kepada Warta Kota, Sabtu (30/6) malam.
Menurutnya pihak keluarga korban memutuskan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dan menganggapnya musibah, karena ada iktikad baik dari pelaku penabrakan untuk bertanggung jawab penuh serta memberi kompensasi ke keluarga korban.
"Jadi sudah diselesaikan di antara kedua belah pihak secara baik-baik," katanya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR