Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yang Lain Diparkir Di Geladak, Porsche Selundupan Dapat Perbedaan Perlakuan

Fedrick Wahyu - Jumat, 13 April 2018 | 14:23 WIB
Mobil Porsche disembunyikan di tumpukan kardus
Kompas.com/Ardhito Ramadhan
Mobil Porsche disembunyikan di tumpukan kardus

(BACA JUGA: Pajak Sedan Turun, Ini Kata Toyota)

Sebagai mobil yang paling mewah, mobil tersebut mendapat perlakuan spesial.

Berbeda dengan kendaraan lain yang disimpan di geladak kapal, mobil berwarna biru itu disimpan di sebuah truk yang dipenuhi tumpukan kardus berisi masker.

Moge yang berhasil diamankan TNI AL
Kompas.com/Ardito Ramadhan
Moge yang berhasil diamankan TNI AL

"Kuat dugaan, hal tersebut merupakan bentuk modus operandi untuk menghindari pemeriksaan petugas," kata Yudho.

Yudho menuturkan, aksi pengiriman barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak melalui Bea Cukai sehingga ada potensi penerimaan negara yang hilang.

"Pasti ada kerugian negara, karena dia kan tidak membayar pajak dengan pengiriman barang-barang ini," katanya.

Meskipun begitu, Yudho menyebut pihaknya belum bisa menaksir jumlah kerugian negara. Ia menuturkan masih mendalami kasus tersebut.

(BACA JUGA: Penjualan Sedan BMW Masih Kencang, Tapi SUV-nya Makin Disukai)

"Kami akan kalkulasi nantinya," kata Yudho.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo berjanji akan memperketat pengawasan guna meminimalisir kerugian negara.

"Nanti tentunya saya akan minta jajaran Bea Cukai untuk lebih memperketat patroli di wilayah ini," katanya.
Yudho menuturkan, pihaknya telah mengamankan nakhoda kapal yang dianggap bertanggungjawab dalam pengiriman barang-barang ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui KM Fajar Bahari V telah delapan kali mengirim barang ilegal.

Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Editor : Iday
Sumber : Megapolitan Kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa