Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Provos Bikin Malu, Masuk Penjara Gara-Gara Nyuri Motor Matik

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:00 WIB
Ketiga terdakwa pencurian Yamaha Fino di Medan
Kompas.com
Ketiga terdakwa pencurian Yamaha Fino di Medan

Otomania.com - Oknum Provos Polrestabes Medan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Provos bernama Okto Leandro Samosir terbukti mencuri motor bersama Rio dan Samuel.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Syafril Batubara meringankan hukuman para terdakwa karena telah berdamai dengan korban.

"Memutus pidana penjara kepada terdakwa Okto Leandro Samosir dengan pidana penjara selama 8 bulan, kemudian terdakwa Rio selama 8 bulan penjara adapun terdakwa Samuel adalah 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara.

(BACA JUGA: Harga Tinggi, Motor Curian Dari Jakarta Dibuang ke Pati, Jawa Tengah)

Mendengar putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Pasaribu maupun para terdakwa, menerima putusan saat ditanya Majelis hakim.

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tertegun sembari berdiri mendengar putusan hakim.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, Kejaksaan Negeri Medan.

Sebelumnya, JPU menuntut Okto dan Rio dengan pidana penjara selama 10 bulan sementara Samuel dituntut 15 bulan penjara.

(BACA JUGA: Mengejutkan, Pelaku Curanmor Tasikmalaya Bisa Dapat 6 Motor Curian Per Malam!)

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa